Kondisi ekonomi indonesia yang terpuruk, mulai dari krisis ekonomi pada tahun 1998, turunnya Soeharto, diganti Habibie. Gus Dur terpilih dan kemudian digantikan Megawati sampai pemerintahaan SBY sebagai hasil pemilihan langsung oleh rakyat, tetap saja perkembangan ekonomi nasional tidak meningkat secara berarti. Walaupun begitu, kita harus mengakui bahwa hasil kerja SBY selama 4 tahun belakangan ini, cukup memberikan harapan bagi bangsa ini kedepan.
Pada masa Reformasi, bisa dilihat dan dirasakan bahwa koruptor semakin menggila. Jika pada masa orde baru yang melakukan korupsi hanyalah kalangan istana beserta kroni-kroninya, pada masa reformasi seluruh pihak yang mendapatkan kekuasaan, berani mencontoh perbuatan nista yang diajarkan kepada bangsa ini selama 32 tahun. Banyak anggota DPRD yang tertangkap dan diadili karena dianggap mengkorupsi anggaran APBD, dengan mencatumkan anggaran yang tidak logis sebagai salah satu komponen anggaran bagi lembaganya. Banyak juga para kepala daerah yang menjadi penghuni hotel prodeo, setelah ketahuan melakukan korupsi semasa menjabat. Belakangan juga baru terungkap kasus dana bank Indonesia yang melibatkan orang-orang besar direpublik ini. Bahkan lembaga independen yang bertugas mengawasi persaingan usahapun ternyata terlibat dalam kasus korupsi dan suap.
KPK sebagai lembaga yang berfungsi dan bertanggung jawab untuk menangkap para pelaku korupsi sepertinya harus melakukan usaha Extra, agar penindakan yang dilakukannya dapat berdampak positif bagi kemajuan bangsa ini.
Walaupun Antasari Azhar telah memperlihatkan komitmen, usaha yang tidak kenal lelah dan tidak pilih bulu, tapi kita harus menyadari bahwa, untuk mengeringkan lautan korupsi yang ada dinegara ini tidak dapat dilakukan hanya KPK saja. Seluruh perangkat hukum ada harus dimaksimalkan. Mulai dari kepolisian, kejaksaan, sampai Departemen kehakiman. Kalau tidak dilakukan segera dilakukan jangan harap kerja KPK akan berhasil.
Penangkapan Jaksa Urip merupakan salah satu contoh langkah luar biasa yang dilakukan KPK, yaitu membersihkan lembaga penegak hukum dari virus-virus Korupsi. Tetapi sayangnya, hal ini hanya dilakukan secara sektoral dan kasus tertentu saja. Memang KPK tidak dapat berbuat banyak untuk hal ini. Seharusnya SBY sebagai presiden mengkomandoi pemberantasan hukum ini, sehingga dapat dilakuan secara integral. Seluruh pimpinan lembaga terkait harus diperintahkan untuk membersihkan lembaganya dari korupsi, Jaksa Agung membersihkan Kejaksaan, Kaporli membersihkan anggotanya, Makamah Agungpun harus dibersihkan dari benalu korupsi ini. Seharusnya SBY langsung mengganti Jaksa Agung, ketika Jaksa urip ketahuan terlibat kasus suap. Tetapi tentu saja SBY mempunyai alasan tertentu. Mencari pengganti Jaksa Agung tidaklah mudah. Jaksa Agung sebelumnya yang berasal dari luar birokrasi, ternyata tidak bisa meruntuhkan kekompakkan dan jiwa korp yang dimiliki pegawainya. Pembersihan kejaksaan Agung sangat sulit dilakukan. Kalau dicari orang dalam kejaksaan, yang berasal dari jaksa karir, apakah dapat dipercaya.
Oleh karena itu KPK, kedepan harus mendahulukan dan memprioritaskan untuk melakukan pembersihan lembaga penegak hukum ini, mulai dari kejaksaan, kepolisian dan kehakiman.
Untuk saat ini, diantara para tokoh calon presiden yang sudah mengumumkan pencalonan ataupun baru memberikan sinyal-sinyalnya, SBY masih merupakan calon yang paling kuat dalam hal program pemberantasan korupsi. Bayangkan saja, untuk kasus Aulia pohan, SBY dengan tegas menyatakan menyerahkan nasib sang besan kepada KPK, dan memberikan sinyal agar KPK bisa melakukan tugasnya sesuai dengan hukum dan bukti yang ada, tanpa melihat hubungan kekerabatan diantara mereka berdua. Hal ini berupakan sesuatu yang sangat sulit dan belum ada tandingannya diantara tokoh-tokoh dibumipertiwi ini, termasuk para tokoh-tokoh reformasi yang meneriakkan gerakan reformasi diawal gerakan yang melengserkan Soeharto itu.
Jika SBY terpilih lagi, yang pertama harus dilakukan adalah memilih Jaksa Agung yang tepat. Antasari Azhar mungkin saja merupakan sosok yang cocok saat ini, sedangkan untuk KPK sendiri harus dicarikan pengganti yang memiliki kekuatan dan keberanian yang lebih tinggi dibandingkan pemimpin KPK saat ini. Program pertama Antasari Azhar, jika sudah diangkat menjadi Jaksa Agung, adalah memberikan lembaga tersebut tentu saja dengan bekerja sama dengan KPK.
Dipihak lain, Kapolri yang baru harus sudah mulai melakukan pembersihan anggotanya dari penyakit korupsi dan suap. Dan kemudian bersama KPK dan Kejaksaan Agung mulai membersihkan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya, seperti Makamah Agung, ataupun Makamah Konstitusi.
Dan yang terakhir yang tak kalah pentingnya, Rakyat harus membersihkan lembaga perwakilan rakyat melalui pemilihan umum. Karena lembaga ini memiliki kekuatan untuk menghalang-halangi ataupun mendorong usaha pemberantasan korupsi, dengan undang-undang yang dibuatnya. Mungkin saja nanti, kalau anggota Dewan yang terhormat yang dipilih lewat pemilu 2009 bisa menghasilkan undang-undang yang mendukung gerakan pemberantasan korupsi, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Contoh yang paling aktual adalah penetapan perpanjangan usia Hakim Agung.
Bagaimana hubungannya dengan pemberantasan korupsi ?
Kalau Korupsi tidak diberantas, berapa milyar dolar lagi bangsa ini akan merugi. Mulai dari perjanjian penjualan gas ke cina, pengelolaan Migas didalam negeri, penjualan hasil hutan dan tambah secara murah keluar negeri. Kapan negara ini bisa meningkatkan kehidupan perekonomiannya.
SBY, rakyat menunggu keputusanmu, tentukan sikap, hancurkan korupsi sampai keakar-akarnya, dengan cara yang tepat dan waktu yang singkat. Doa kami besertamu.
Pada masa Reformasi, bisa dilihat dan dirasakan bahwa koruptor semakin menggila. Jika pada masa orde baru yang melakukan korupsi hanyalah kalangan istana beserta kroni-kroninya, pada masa reformasi seluruh pihak yang mendapatkan kekuasaan, berani mencontoh perbuatan nista yang diajarkan kepada bangsa ini selama 32 tahun. Banyak anggota DPRD yang tertangkap dan diadili karena dianggap mengkorupsi anggaran APBD, dengan mencatumkan anggaran yang tidak logis sebagai salah satu komponen anggaran bagi lembaganya. Banyak juga para kepala daerah yang menjadi penghuni hotel prodeo, setelah ketahuan melakukan korupsi semasa menjabat. Belakangan juga baru terungkap kasus dana bank Indonesia yang melibatkan orang-orang besar direpublik ini. Bahkan lembaga independen yang bertugas mengawasi persaingan usahapun ternyata terlibat dalam kasus korupsi dan suap.
KPK sebagai lembaga yang berfungsi dan bertanggung jawab untuk menangkap para pelaku korupsi sepertinya harus melakukan usaha Extra, agar penindakan yang dilakukannya dapat berdampak positif bagi kemajuan bangsa ini.
Walaupun Antasari Azhar telah memperlihatkan komitmen, usaha yang tidak kenal lelah dan tidak pilih bulu, tapi kita harus menyadari bahwa, untuk mengeringkan lautan korupsi yang ada dinegara ini tidak dapat dilakukan hanya KPK saja. Seluruh perangkat hukum ada harus dimaksimalkan. Mulai dari kepolisian, kejaksaan, sampai Departemen kehakiman. Kalau tidak dilakukan segera dilakukan jangan harap kerja KPK akan berhasil.
Penangkapan Jaksa Urip merupakan salah satu contoh langkah luar biasa yang dilakukan KPK, yaitu membersihkan lembaga penegak hukum dari virus-virus Korupsi. Tetapi sayangnya, hal ini hanya dilakukan secara sektoral dan kasus tertentu saja. Memang KPK tidak dapat berbuat banyak untuk hal ini. Seharusnya SBY sebagai presiden mengkomandoi pemberantasan hukum ini, sehingga dapat dilakuan secara integral. Seluruh pimpinan lembaga terkait harus diperintahkan untuk membersihkan lembaganya dari korupsi, Jaksa Agung membersihkan Kejaksaan, Kaporli membersihkan anggotanya, Makamah Agungpun harus dibersihkan dari benalu korupsi ini. Seharusnya SBY langsung mengganti Jaksa Agung, ketika Jaksa urip ketahuan terlibat kasus suap. Tetapi tentu saja SBY mempunyai alasan tertentu. Mencari pengganti Jaksa Agung tidaklah mudah. Jaksa Agung sebelumnya yang berasal dari luar birokrasi, ternyata tidak bisa meruntuhkan kekompakkan dan jiwa korp yang dimiliki pegawainya. Pembersihan kejaksaan Agung sangat sulit dilakukan. Kalau dicari orang dalam kejaksaan, yang berasal dari jaksa karir, apakah dapat dipercaya.
Oleh karena itu KPK, kedepan harus mendahulukan dan memprioritaskan untuk melakukan pembersihan lembaga penegak hukum ini, mulai dari kejaksaan, kepolisian dan kehakiman.
Untuk saat ini, diantara para tokoh calon presiden yang sudah mengumumkan pencalonan ataupun baru memberikan sinyal-sinyalnya, SBY masih merupakan calon yang paling kuat dalam hal program pemberantasan korupsi. Bayangkan saja, untuk kasus Aulia pohan, SBY dengan tegas menyatakan menyerahkan nasib sang besan kepada KPK, dan memberikan sinyal agar KPK bisa melakukan tugasnya sesuai dengan hukum dan bukti yang ada, tanpa melihat hubungan kekerabatan diantara mereka berdua. Hal ini berupakan sesuatu yang sangat sulit dan belum ada tandingannya diantara tokoh-tokoh dibumipertiwi ini, termasuk para tokoh-tokoh reformasi yang meneriakkan gerakan reformasi diawal gerakan yang melengserkan Soeharto itu.
Jika SBY terpilih lagi, yang pertama harus dilakukan adalah memilih Jaksa Agung yang tepat. Antasari Azhar mungkin saja merupakan sosok yang cocok saat ini, sedangkan untuk KPK sendiri harus dicarikan pengganti yang memiliki kekuatan dan keberanian yang lebih tinggi dibandingkan pemimpin KPK saat ini. Program pertama Antasari Azhar, jika sudah diangkat menjadi Jaksa Agung, adalah memberikan lembaga tersebut tentu saja dengan bekerja sama dengan KPK.
Dipihak lain, Kapolri yang baru harus sudah mulai melakukan pembersihan anggotanya dari penyakit korupsi dan suap. Dan kemudian bersama KPK dan Kejaksaan Agung mulai membersihkan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya, seperti Makamah Agung, ataupun Makamah Konstitusi.
Dan yang terakhir yang tak kalah pentingnya, Rakyat harus membersihkan lembaga perwakilan rakyat melalui pemilihan umum. Karena lembaga ini memiliki kekuatan untuk menghalang-halangi ataupun mendorong usaha pemberantasan korupsi, dengan undang-undang yang dibuatnya. Mungkin saja nanti, kalau anggota Dewan yang terhormat yang dipilih lewat pemilu 2009 bisa menghasilkan undang-undang yang mendukung gerakan pemberantasan korupsi, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Contoh yang paling aktual adalah penetapan perpanjangan usia Hakim Agung.
Bagaimana hubungannya dengan pemberantasan korupsi ?
Kalau Korupsi tidak diberantas, berapa milyar dolar lagi bangsa ini akan merugi. Mulai dari perjanjian penjualan gas ke cina, pengelolaan Migas didalam negeri, penjualan hasil hutan dan tambah secara murah keluar negeri. Kapan negara ini bisa meningkatkan kehidupan perekonomiannya.
SBY, rakyat menunggu keputusanmu, tentukan sikap, hancurkan korupsi sampai keakar-akarnya, dengan cara yang tepat dan waktu yang singkat. Doa kami besertamu.





0 komentar:
Poskan Komentar